"Sewa-menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut."Pasal 1564 KUHPerdata (Tanggung Jawab Kerusakan):Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang timbul pada barang sewaan selama masa sewa, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa kerusakan tersebut terjadi di luar kesalahannya